Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. STNK harus diperpanjang secara berkala agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Keduanya memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda dan wajib dipahami oleh pemilik kendaraan.
Apabila terjadi kendala seperti STNK hilang, perbedaan data, atau kendaraan atas nama pihak lain, maka diperlukan proses tambahan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian dan Samsat.
Agar proses berjalan aman, legal, dan tidak menyita waktu, pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.
Jika Anda ingin proses yang lebih praktis dan terpantau, RafaBiro siap membantu pengurusan perpanjangan STNK secara profesional, dengan pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang administrasi kendaraan.
Pondok Cipta – Griya Bintara Indah
Blok AA 3 No.14 Bintara – Bekasi Barat
📍 Lihat lokasi di Google Maps
Konsultasi via WhatsApp